Orangtua di Sulawesi Tenggara Diminta Awasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun di Rumah
Mar 30, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration0:26
Video ID-nnAU_IPt7A
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1.3K
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.16%
Likes per 100 views0.16
Comments per 1K views0.00
Description
Pembatasan ini implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menggelar sosialisasi secara langsung di lingkungan sekolah.
Melalui sosialisasi ini, para pelajar diharapkan dapat memahami aturan tersebut, sekaligus mengetahui risiko penggunaan media sosial pada usia dini.
Selain menyasar sekolah, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah untuk memperkuat penerapan kebijakan nasional tersebut.
“Pembatasan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami di daerah akan menindaklanjutinya dengan regulasi turunan agar pelaksanaannya di Sulawesi Tenggara lebih efektif,” kata Andi Syahrir saat diwawancara di Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (30/3/2026)
Download aplikasi berita Tribun X di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program:
Video Editor:
Sumber:
Uploader:
Update info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com
Follow akun Instagram @tribunnewssultradotcom
Follow akun Twitter @tribunsultra
Follow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra
YouTube business inquiries: [email protected]