🔴 Anggota TNI Serda Heri Dapat Hukuman Berat Ditahan Buntut Fitnah Suderajat Penjual Es Gabus

Jan 30, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
DurationP0D
Video ID07xTpBsCFuU
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views425
Likes3
Comments0
Engagement Rate0.71%
Likes per 100 views0.71
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Babinsa Desa Kelurahan Utan Kayu, terkait dugaan penuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang sempat viral di media sosial. Hukuman tersebut diberikan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman berat sesuai ketentuan disiplin militer. Penjatuhan hukuman ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam menegakkan norma dan etika keprajuritan. Proses penanganan pelanggaran dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan. Diketahui Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif sesuai peraturan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Lantas, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit diproses secara transparan dan profesional. Selain penegakan disiplin, TNI Angkatan Darat juga memberikan perhatian kepada Suderajat sebagai pihak terdampak. Bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya diserahkan untuk membantu Suderajat kembali menjalankan usaha. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Babinkamtibmas yang menimbulkan polemik di masyarakat. Polda Metro Jaya menilai tindakan personel tersebut telah menimbulkan persepsi kurang tepat di ruang publik. Kepolisian menegaskan tidak pernah berniat mematikan atau menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, tindakan personel di lapangan bertujuan memberikan edukasi dan menjaga keamanan. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Serda Heri Dihukum Berat, Ditahan Maksimal 21 Hari, https://www.tribunnews.com/metropolit... Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Sampaikan Maaf terkait Pengamanan Suderajat Penjual Es Gabus, Propam Sudah Turun Tangan, https://wartakota.tribunnews.com/jaka... Program: Live Tribunnews Update Host: Anggraheni Widya Witari Editor Video: Januar Imani Ramadhan Uploader: Luttex

Related Videos

More videos from Warta Kota Production