Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar dari Kasus TPPU Judi Online ke Negara
Mar 5, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration1:27
Video ID0O4OL5P2VyU
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views10
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58,1 miliar ke negara terkait kasus tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Uang sitaan tersebut berasal dari 133 rekening yang terkait dengan penanganan 16 laporan polisi dalam kasus TPPU dari praktik judi online.
Penyerahan ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.
#Bareskrim #Judol #JudiOnline #TPPU #Polri #KriminalSiber #BeritaKriminal #JawaposTV
Jangan lupa subscribe Youtube channel jawaposTV