Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Tribunnews
Tribunnews

15.5M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration15:29
Video ID1_7WkeH4jX4
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.8K
Likes17
Comments8
Engagement Rate1.41%
Likes per 100 views0.96
Comments per 1K views4.50

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan kini tak hanya bergulir di ruang sidang. Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat awak kapal Sea Dragon itu turut menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Komisi III bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi yang didampingi Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kesimpulan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dasar tuntutan mati terhadap Fandi. Tak hanya itu, Komisi III juga menggelar rapat khusus sesuai ketentuan Pasal 74 UU MPR, DPR dan DPRD. Dalam rapat khusus tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi sorotan. Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif atau pembalasan semata. Hukum kini dipandang sebagai instrumen keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni sebagai alat perbaikan masyarakat. Kedua, dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Ketiga, merujuk Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat terdakwa dalam menjatuhkan pidana. Habiburokhman menyebut perhatian khusus ini diberikan karena tuntutan mati menyangkut nyawa manusia. Sikap DPR ini muncul di tengah proses persidangan yang telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Batam. Sebelumnya, jaksa tetap pada tuntutan pidana mati dengan alasan pembelaan Fandi dinilai tidak mematahkan fakta persidangan, termasuk soal proses perekrutan dan keterlibatan dalam pemindahan barang di kapal. Kini, dengan atensi dari DPR dan rencana pemanggilan aparat penegak hukum, kasus Fandi tak lagi sekadar perkara pidana narkotika. Ia telah menjadi isu yang menyentuh perdebatan lebih luas soal penerapan hukuman mati dan paradigma hukum di Indonesia. (TribunVideo.com) Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski & Anggraheni Widya Witari Editor Video: Muna Salsabila & Rahmat Gilang Maulana

Related Videos

More videos from Tribunnews