PSI Pasang Badan Bela Jokowi soal Revisi UU KPK 2019
Feb 22, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration0:07
Video ID2Knt4up5VA8
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views2K
Likes4
Comments2
Engagement Rate0.30%
Likes per 100 views0.20
Comments per 1K views0.99
Video Tags
Description
TRIBUNSOLO.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikritik sejumlah pihak terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.
Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi saat itu.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Ariyo memaparkan, berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR.
Ia menyebut ada lima partai yang menjadi pengusul, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem (NasDem).
Menurut dia, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.
Ia juga mengeklaim bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR.
Namun, secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK hasil revisi 2019 dikaji dan direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK.
“Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menyebut tidak menandatangani UU tersebut meskipun telah disahkan DPR bersama pemerintah.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.