Kronologi Pelajar di Karawang yang Tewas Dibunuh Kakak Kelas, Berawal dari Korban Jemput Pelaku

May 15, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 weeks ago
Duration1:29
Video ID2SCsGCLr7S4
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views2
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian kembali menambah daftar panjang persoalan perlindungan anak di Indonesia. Pada tahun 2025 sendiri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus kekerasan anak dengan total 2.063 korban. Angka ini meningkat sekitar 2-3 persen dibanding tahun sebelumnya, menunjukkan tren kekerasan anak yang terus berlanjut. Terbaru ini, seorang pelajar berinisial AF (15) ditemukan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ternyata dibunuh oleh kakak kelasnya sendiri yang sudah kelas 3 SMK. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban menjemput pelaku untuk pergi ke sebuah tempat. Di tengah perjalanan, pelaku lantas menganiaya korban hingga menusuknya dengan menggunakan pisau dapur yang sudah dipersiapkan. “Pelaku memiting korban, menarik lehernya, lalu menyayat dan menusuk korban menggunakan pisau dapur yang sudah dibawanya,” kata Fiki, dikutip dari TribunJabar.id. Korban pun mengalami luka tusuk di bagian dada hingga pinggang dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku yang berinisial FA pun langsung kabur membawa motor milik korban dan menjualnya dengan harga lebih dari Rp4 juta. Dalam waktu dua hari setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap pelaku. "Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu 2x24 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim, Satres PPA, dan Resmob," ujar Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026). Fiki menuturkan, korban tewas karena pembunuhan, bukan korban kerusuhan suporter sepak bola seperti narasi yang beredar sebelumnya. "Ini bukan korban kerusuhan suporter. Murni pembunuhan," tegasnya. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. https://www.tribunnews.com/regional/7829895/kronologi-pelajar-di-karawang-yang-tewas-dibunuh-kakak-kelas-berawal-dari-korban-jemput-pelaku?ct=pilihanuntukmu-home&m=widget-pilihanuntukmu&s=www.tribunnews.com. VP: Iqbal (Magang)

Related Videos

More videos from Tribunnewsmaker Official