Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Jul 10, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration0:41
Video ID2gyr15aVIh8
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views1.5K
Likes18
Comments11
Engagement Rate1.99%
Likes per 100 views1.23
Comments per 1K views7.53
Video Tags
Description
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR periode 2016-2023, Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Maruf ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Maruf tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga disamarkan melalui akun trading dan rekening nominee.
Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di Setjen MPR dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menampung dana sebesar Rp16,4 miliar selama periode 2021-2022.
Total nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.
#rmol #rmolid #republikmerdekaonline #kpk
RMOL TV, Kebaikan Yang Terorganisir
Simak selengkapnya di web: https://rmol.id/
SOSIAL MEDIA LAINNYA :
https://www.tiktok.com/@saefulzamanbyrmoltv
https://www.instagram.com/rmol.id/
https://www.facebook.com/RMOLTV