PENGACARA ROY dan Tifa Ungkap ada 2 Tawaran ke Kliennya saat Ditangkap

Jun 25, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 weeks ago
Duration0:50
Video ID2jPe62IZakE
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views285K
Likes3.1K
Comments612
Engagement Rate1.32%
Likes per 100 views1.10
Comments per 1K views2.15

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-MEDAN.COM - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disebut menolak tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy dan Tifa, Abdul Gafur Sangaji. Ia menyebut kliennya itu sempat mendapatkan tawaran restorative justice pada saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026). "Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka, yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Abdul Gafur. "Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka." Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan: https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com #TribunMedan

Related Videos

More videos from Tribun MedanTV