Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Tewasnya Gita Fitri di Kepahiang, Polisi Diminta Tinjau Ulang
Mar 4, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration2:40
Video ID4c0Uz31vFVo
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views6.5K
Likes21
Comments0
Engagement Rate0.32%
Likes per 100 views0.32
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Kuasa hukum pihak keluarga korban Gita Fitri Ramadani (25) meminta pihak kepolisian meninjau kembali pasal yang diterapkan kepada tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, sebagai tersangka dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026).
Diketahui, MK merupakan pemilik kebun tempat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum, Rustam Efendi, mengungkapkan bahwa masih banyak misteri atau kejanggalan atas kematian korban.
Selain itu, terdapat beberapa alat bukti yang masih belum ditemukan dalam penanganan kasus kematian Gita.
"Sampai saat ini jejak handphone korban belum ditemukan, dan berdasarkan keterangan pihak keluarga dan informasi teman-teman, korban menggunakan celana panjang, kalau saat ditemukan menggunakan celana pendek berarti ada indikasi dihilangkan beberapa alat bukti," terang Rustam.
Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban.
"Kami tidak menolak hasil penyidikan tapi kami akan menilai hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, karena semestinya sebelum autopsi pihak kepolisian tidak boleh mengumumkan tersangka dan pihak keluarga tidak pernah menolak dilakukan autopsi," kata Rustam.
Sehingga tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali pasal yang diterapkan terhadap tersangka yang menjerat tersangka terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami minta pihak terkait terutama kepolisian dan kejaksaan untuk meninjau kembali pasal diterapkan pihak kepolisian karena kita menunggu hasil autopsi," pungkas Rustam.
Hingga berita ini ditulis, hasil autopsi korban masih dalam proses pemeriksaan di kedokteran.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Program: Mata Lokal
Sumber Wartawan: Bima Kurniawan
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/
Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu