MATA ELANG NGAMUK, RUSAK MOBIL WARGA
Dec 14, 2025•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published6 months ago
Duration12:08
Video ID5BFdexyTVXM
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views1.6K
Likes23
Comments13
Engagement Rate2.31%
Likes per 100 views1.48
Comments per 1K views8.35
Description
Aksi penghadangan dan perampasan STNK sebuah mobil di Jalan Juanda, Sukmajaya, Kota Depok, pada Sabtu 13 Desember 2025, akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan menetapkan dua pelaku berinisial BE dan DP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kompol Made Oka mengungkapkan, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai debt collector. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa status pekerjaan pelaku tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Terkait status mobil korban, polisi menjelaskan bahwa pengemudi saat kejadian bukanlah pemilik kendaraan. Mobil tersebut dipinjam oleh korban dari rekannya yang tercantum sebagai pemilik sah sesuai STNK, untuk keperluan keluarga. "Untuk status ataupun mobil yang dikendarai oleh korban, jadi dapat kami ceritakan terlebih dahulu bahwa yang mengendarai mobil ini adalah teman yang melakukan atau memiliki mobil tersebut sesuai dengan STNK," ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Saat kejadian, korban diketahui tengah membawa keluarganya, termasuk sang istri yang sedang hamil besar. Kondisi ini memperparah situasi karena korban mengalami tekanan dan kekerasan fisik di tengah jalan umum. "Jadi teman ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar. Kemudian setelah kita telusuri, kita telusuri bahwa status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran," tambahnya.
Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa mobil tersebut memang masih dalam masa angsuran. Meski demikian, Kompol Made Oka menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi pelaku untuk merampas STNK atau melakukan penganiayaan.
“Terlepas dari status kendaraan, tindakan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana karena melakukan perampasan dan pemukulan,” tegas Made Oka. Kedua tersangka pun diamankan di kediaman masing-masing dan kini menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menghadapi situasi serupa di jalan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penarikan paksa dan aksi premanisme yang meresahkan warga.