Terkuak! Modus Eks Wamen Imipas soal Kasus Pungli Visa WNA
Jun 7, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration4:03
Video ID5K9fX5YrdKU
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views8.3K
Likes59
Comments68
Engagement Rate1.53%
Likes per 100 views0.71
Comments per 1K views8.19
Video Tags
Description
KOMPAS.TV - Penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menguak praktik pungli visa warga negara asing di Kementerian Imipas.
KPK mengungkap, praktik korupsi ini dilakukan Silmy dan tujuh pejabat Kemen Imipas secara terstruktur dari daerah hingga ke pusat untuk pengurusan izin tinggal sementara WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Pada saat submit mulai ada pungutan. Kalau dia tidak berikan, dokumen barang itu ditahan, dari 1 juta hingga lebih, lalu dikirim ke Dirjen Ke Imigrasi.
KPK juga menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan pegawai Kemenimipas selama 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Para oknum adalah pihak-pihak di Dirjen Imigrasi yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada saudara SK, diperkirakan menerima jatah Rp100 juta per minggu. (CUT TO) Rekening-rekening ini, ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan OB, ada yang menggunakan keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.
KPK bilang, para tersangka menyamarkan aliran dana hasil pungli pengurusan izin tinggal sementara WNA dengan membeli sejumlah barang mewah, emas, hingga mendirikan perusahaan cangkang sebagai modus pencucian uang.
#wamenimipas #kpk #wna
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.