🔴 LIVE: Respons Ketua MPR RI usai Digugat ke PN Jakpus Buntut LCC hingga Pemicu Publik Murka ke MC
May 14, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration1:58:29
Video ID5hbNChSf-b8
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views56
Likes1
Comments0
Engagement Rate1.79%
Likes per 100 views1.79
Comments per 1K views0.00
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat.
Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci gugatan terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pasalnya, pihak MPR RI akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Menurut Muzani, MPR perlu mengetahui pokok permasalahan sebelum mengambil sikap atas gugatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai adanya gugatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polemik ini bermula dari penilaian dalam Final LCC Empat Pilar yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan sportif.
Advokat David Tobing kemudian mengajukan gugatan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam gugatan itu, Ahmad Muzani ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi turut digugat sebagai tergugat II.
Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni juga masuk dalam daftar tergugat III.
Sementara itu, pembawa acara kegiatan, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV.
David menilai para tergugat tidak menunjukkan sikap profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam pelaksanaan perlombaan tersebut.
Ia juga menuding peserta lomba tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama kompetisi berlangsung.
Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan David memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, https://www.tribunnews.com/nasional/7...
Program: Live Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Chaerul Umam
Operator: Indra Mahendra
#LCCEmpatPilar #MPRRI #SMAN1Pontianak #SMAN1Sambas #JosephaAlexandra #AhmadMuzani