Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keppres Penentu Sah Pemindahan Ibu Kota

May 16, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration0:09
Video ID6DSMm1Smm40
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views2.8K
Likes12
Comments2
Engagement Rate0.50%
Likes per 100 views0.43
Comments per 1K views0.72

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Lihat Berita Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/nusantara/1149018/mk-tolak-gugatan-uu-ikn-fahri-bachmid-sebut-keppres-penentu-sah-pemindahan-ibu-kota Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu penetapan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai Keppres menjadi instrumen hukum yang sangat menentukan dalam proses perpindahan ibu kota negara. Sumber: Tribunkaltim.co Editor: Robin Ono Saputra #iknnusantara #ibukotanegara #mahkamahkonstitusi #kalimantantimur

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official