Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keppres Penentu Sah Pemindahan Ibu Kota
May 16, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration0:09
Video ID6DSMm1Smm40
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views2.8K
Likes12
Comments2
Engagement Rate0.50%
Likes per 100 views0.43
Comments per 1K views0.72
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Lihat Berita Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/nusantara/1149018/mk-tolak-gugatan-uu-ikn-fahri-bachmid-sebut-keppres-penentu-sah-pemindahan-ibu-kota
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu penetapan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai Keppres menjadi instrumen hukum yang sangat menentukan dalam proses perpindahan ibu kota negara.
Sumber: Tribunkaltim.co
Editor: Robin Ono Saputra
#iknnusantara
#ibukotanegara
#mahkamahkonstitusi
#kalimantantimur