Viral di Madura, Jenazah Disebut Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration1:22
Video ID6coM9BiFzBA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views68
Likes0
Comments1
Engagement Rate1.47%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views14.71

Description

Artikel terkait: https://jatim.suara.com/read/2026/03/02/190420/viral-jenazah-di-madura-dituding-tak-boleh-dikubur-sebelum-utang-rp215-juta-lunas Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kejadian tak biasa dalam sebuah prosesi pemakaman yang diduga terjadi di wilayah Madura, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, seorang perempuan paruh baya tiba-tiba menyampaikan keberatan di hadapan para pelayat. Ia mengklaim bahwa almarhum semasa hidup memiliki utang berupa emas dan uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp215 juta. Menurut pengakuannya, utang tersebut sebelumnya sudah ditagih kepada pihak keluarga. Namun hingga prosesi pemakaman berlangsung, persoalan itu disebut belum diselesaikan. Situasi kemudian memanas ketika perempuan tersebut meminta agar jenazah tidak segera dimakamkan sebelum utang dilunasi. Permintaan itu disampaikan dengan nada tinggi menggunakan bahasa Madura dan langsung menarik perhatian warga yang hadir di lokasi pemakaman. Video kejadian ini pun cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Sebagian menyoroti etika menagih utang di tengah suasana duka, sementara yang lain mempertanyakan bagaimana aturan hukum terkait utang seseorang setelah meninggal dunia. Selengkapnya dalam video ini. Creative/Video Editor: Najwa/Vanya #Utang #Madura #Pemakaman =================================== Homepage: https://www.suara.com Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/ Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Related Videos

More videos from Suaradotcom