Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Wajib Dikembalikan? Pemkab Bantah

Jul 3, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Murianews TV
Murianews TV

28.9K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 weeks ago
Duration2:08
Video ID6r1zTH5FC-4
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views9
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Murianews TV - Akun Resmi Murianews.com Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Wajib Dikembalikan? Pemkab Bantah Pemkab Grobogan, Jawa Tengah buka suara mengenai kabar upah atau gaji guru PPPK Paruh Waktu wajib dikembalikan. Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono membantah adanya pengembalian upah guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima tunjangan sertifikasi. Ia mengatakan, justru akan ada penambahan gaji guru PPPK paruh waktu Grobogan kategori tersebut pada pelaksanaan APBD Grobogan 2026 Perubahan mendatang. Dari sebelumnya Rp 300 ribu, akan naik menjadi Rp 500 ribu. ”Tidak ada (pengembalian). Kan upah, tidak masalah. Yang jelas ramai itu kan yang Rp 300 ribu. Nanti di perubahan jadi Rp 500 ribu mulai September nanti,” ujar dia, Kamis (2/7/2026). Wahyu lebih lanjut berujar, untuk guru kategori R4, yang saat ini masih digaji dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, tahun depan akan digaji dengan anggaran APBD. Sebab, ada aturan diskresi dana BOS yang memgakibatkan dana BOS tak bisa lagi dipakai untuk menggaji guru. Informasi lainnya: https://www.murianews.com Ikuti juga media sosial kami: Facebook: https://www.facebook.com/MURIANEWS​ Instagram: https://www.instagram.com/murianewscom​ Twitter: https://twitter.com/murianewscom Tiktok: https://www.tiktok.com/@murianews.com #gajiguru, #GajiGuruPPPK, #GajiGuruPPPKParuhWaktu, #GajiGuruPPPKParuhWaktuGrobogan, #GuruPPPKGrobogan

Related Videos

More videos from Murianews TV