Polri Tetapkan Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Dugaan Beras Oplosan | Narasi Daily
Aug 1, 2025•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published11 months ago
Duration0:11
Video ID7gEoVeCWNpI
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views5.4K
Likes29
Comments1
Engagement Rate0.56%
Likes per 100 views0.54
Comments per 1K views0.19
Video Tags
Description
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama Food Station (PT FS), Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Helfi bilang, modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020. Standar itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, antara lain beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton. Rinciannya, sebanyak 127,3 ton beras kemasan 5 kg, dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg.
Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv
Follow:
https://www.instagram.com/narasinewsroom/
https://www.facebook.com/NarasiNewsroom
https://twitter.com/NarasiNewsroom
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.