Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kasus 'Dipaksakan'
May 15, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration2:59
Video ID82aFzPNJSoU
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views5
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp1,5 triliun serta USD 44 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: JPU Tampak Ambisi untuk Membuktikan Kasus, https://www.tribunnews.com/nasional/7829902/nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-penjara-kuasa-hukum-jpu-tampak-ambisi-untuk-membuktikan-kasus?page=all&s=paging_new.
Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Whiesa Daniswara
#nadiemmakarim #chromebook #kasus #sidang #pengadilan #jakarta #mendikbudristek #jaksa
TribunTernate.com
Editor Video : Ega Awellana