TANCAP GAS, POLISI SIKAT PEREDARAN MIRAS DAN OBAT KERAS ILEGAL

Jun 30, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Rana Films
Rana Films

1.5M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 weeks ago
Duration11:37
Video ID83GIyXjCWa0
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views366
Likes10
Comments1
Engagement Rate3.01%
Likes per 100 views2.73
Comments per 1K views2.73

Description

Polres Metro Depok menggerebek sebuah toko minuman keras di Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Metro Depok menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras ilegal di toko bernama Ravens Beer yang berada di bawah area apartemen Saladin Square. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi. Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan Hasibuan, mengatakan pihaknya menyita sebanyak 744 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami melaksanakan penyitaan sebanyak 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis yang nantinya akan diproses lebih lanjut dengan penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen maupun Peraturan Daerah Kota Depok,” ujar Kompol Aruan. Menurut Aruan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 yang mengatur secara ketat peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Depok. Ia menegaskan penjualan minuman keras harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain menjual minuman beralkohol, toko tersebut juga menyediakan area duduk menyerupai mini bar bagi pengunjung. Meski tidak beroperasi layaknya tempat hiburan malam, polisi menilai keberadaan fasilitas tersebut berpotensi memicu penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif. "Dengan adanya mini bar ini tentu ada peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami melakukan langkah antisipasi melalui penyitaan minuman beralkohol yang ada di lokasi,” kata Aruan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan, untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Selain itu, penyidik akan memeriksa keaslian produk melalui uji laboratorium dan berkoordinasi dengan pemegang merek apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Polisi memasang garis polisi dan memanggil pemilik toko miras tersebut. Di luar penindakan terhadap peredaran minuman keras, Polres Metro Depok saat ini juga menggencarkan razia terhadap peredaran obat keras daftar G yang menyasar kalangan pelajar dan remaja terutama di kawasan Sukmajaya dan Cimanggis. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Depok.

Related Videos

More videos from Rana Films