Transfer Data Pribadi dari RI ke AS, Menkomdigi: Jadi Pijakan Hukum yang Aman & Terukur | Daily

Jul 24, 2025Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published10 months ago
Duration0:06
Video IDAL6KvcypWZI
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views12K
Likes47
Comments15
Engagement Rate0.52%
Likes per 100 views0.39
Comments per 1K views1.25

Description

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, angkat bicara mengenai poin terkait transfer data pribadi yang tertera dalam Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Meutya bilang, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Namun, menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. "Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional," kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025). Menurutnya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Ia mencontohkan aktivitas pemindahan data seperti yang dilakukan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital. Meutya juga memastikan bahwa transfer data ke AS tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (Narasi) Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini. Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv Follow: https://www.instagram.com/narasinewsroom/ https://www.facebook.com/NarasiNewsroom https://twitter.com/NarasiNewsroom Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.

Related Videos

More videos from Narasi Newsroom