Biadab! Israel Sahkan Hukuman Mati Gantung bagi Warga Palestina, Minta Eksekusi yang Banyak
Apr 1, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration0:54
Video IDB4GSgykPoho
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views769
Likes3
Comments3
Engagement Rate0.78%
Likes per 100 views0.39
Comments per 1K views3.90
Video Tags
Description
MERDEKA.COM - Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Langkah ini memicu kecaman keras dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia yang menilainya sebagai tindakan diskriminatif.
Menteri Keamanan Nasional Israel yang beraliran sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, merayakan pengesahan tersebut dengan melakukan seremoni toast. Ia secara terbuka menyatakan harapannya untuk mengeksekusi sebanyak mungkin orang yang ia labeli sebagai teroris.
"Kami telah mencetak sejarah. Mulai sekarang, setiap ibu di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) akan tahu bahwa jika putranya membunuh, hukumannya adalah tiang gantungan," ujar Ben-Gvir, Senin (30/3/2026).
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang didakwa melakukan pembunuhan nasionalistik. Meskipun undang-undang ini mencantumkan opsi hukuman serupa bagi warga negara Israel, para ahli hukum menilai aturannya dirancang sedemikian rupa untuk hanya menjerat warga Palestina dan mengecualikan warga Yahudi.
Peraturan ini tidak berlaku surut, sehingga tidak akan diterapkan pada tahanan yang saat ini ditahan, termasuk anggota Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023.
Menanggapi tekanan dari Uni Eropa, Ben-Gvir menegaskan bahwa Israel tidak takut dan tidak akan menyerah pada ancaman luar negeri. Namun, efektivitas undang-undang yang mulai berlaku dalam 30 hari ini terancam terhambat.
Hanya beberapa menit setelah pengesahan, Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) langsung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan UU tersebut. Mereka menyebut regulasi ini "diskriminatif berdasarkan desain" dan menilai parlemen tidak memiliki otoritas hukum atas warga Tepi Barat yang bukan warga negara Israel.
----
#merdekadotcom
Produced by https://www.merdeka.com
----
MORE VIDEOS:
Youtube ► https://www.youtube.com/merdekadotcom
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
WhatsApp Channel ► https://whatsapp.com/channel/0029Va2aKxNAjPXQRpJGf70z
Twitter ► https://twitter.com/merdekadotcom
Facebook ► https://www.facebook.com/MDKcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate