Daftar Zakat Fitrah di Polman Ramadhan 2026, Beras Merah Setara Rp 50 Ribu Per Jiwa
Feb 9, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published5 months ago
Duration0:57
Video IDBHaLyN10yqg
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views702
Likes8
Comments0
Engagement Rate1.14%
Likes per 100 views1.14
Comments per 1K views0.00
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Polewali Mandar menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi, Senin (9/2/2026).
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan lebih awal sebelum pelaksanaan bulan Ramadan.
Rapat penetapan zakat fitrah ini dilaksanakan di Kantor Baznas Polman, beberapa hari lalu.
Nominal zakat fitrah ditetapkan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah.
Disepakati bersama oleh Ketua Baznas Polman Nurrahman, Kepala Kantor Kemenag Polman Imran K Kesa.
Serta Plt Kabag Kesra Setda Adi Mulya, Kepala Kantor Kemenhaj Polman Manju, dan Imam Besar Mesjid Agung Syuhada Sayyed Ahmad Fadlu.
Ketua Baznas Polman Nurrahman mengatakan, penetapan zakat ini dilakukan lebih awal.
Tujuannya agar masyarakat lebih cepat mengetahui besaran nominal zakat fitrah.
Serta zakat dikumpulkan bisa cepat disalurkan nantinya kepada masyarakat membutuhkan.
"Masyarakat dapat memantau di setiap KUA dan masjid, nominal besaran zakat fitrah yang ditetapkan," kata Nurrahman.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun 2026 yakni beras merah tiga liter full (bocco) atau 3 Kg dengan nilai Rp. 50.000.
Kemudian untuk zakat fitrah jenis beras IR 42 tiga liter full atau 3 Kg Rp. 45.000 per jiwa.
Untuk yang mengkonsumsi beras jenis kepala (Premium) tiga liter full atau 3 Kg dengan nilai Rp 45.000 per jiwa.
Kemudian beras medium tiga liter full atau 3 Kg dengan nilai Rp 40.000 per jiwa.
Serta beras jagung nilainya tetap sama tahun sebelumnya Rp. 30.000 per jiwa.
Besaran fidyah yang telah disepakati tahun ini yakni Rp. 20.000 per jiwa.
Untuk infaq haji tahun ini juga tidak ada perubahan, besarannya tetap Rp. 700.000 per jamaah.(*)
Editor Video: Indra Mahendra
Sumber: tribunsulbar.com
Naskah & Video: Fahrun