Polda Jatim Ungkap Penjualan Bahan Peledak via Facebook, 1 Kg Mesiu Dijual Rp200 Ribu

Mar 4, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration3:00
Video IDBLaeLhzb1m0
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views18
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal yang beroperasi melalui media sosial. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari. Tim Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka di kawasan Gayungan. Tersangka pertama berinisial M-A-J (28), warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Sementara tersangka kedua, B-A-W (18), bertugas menjual hasil racikan tersebut melalui Facebook menggunakan akun palsu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram mesiu siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bubuk mesiu tersebut bukan petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan. Sementara dari keterangan sementara, 1 kilogram bubuk mesiu dijual seharga Rp200 ribu. Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Reporter Irwanda #PoldaJatim #KasusBahanPeledak #KriminalJatim #Ditreskrimum #BeritaJatim #Gayungan #KeamananNegara #BreakingNews

Related Videos

More videos from BeritaJatim TV