🔴Terkuak Peran DR, Tersangka TPPU Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Sudah Dibui

Jul 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Tribun Jambi
Tribun Jambi

998K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published1 week ago
Duration4:27:11
Video IDBcSDkbLYJns
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views9.3K
Likes41
Comments2
Engagement Rate0.46%
Likes per 100 views0.44
Comments per 1K views0.22

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Polisi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan satu sosok lainnya dalam kasus tersebut. Ia adalah DR. Inilah peran DR, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka bareng Febrie Adriansyah. DR ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kapolri Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026). Totok mengungkapkan, sosok DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Meski ditetapkan dalam rangkaian penyidikan yang sama, penyidik menerapkan konstruksi hukum berbeda terhadap masing-masing tersangka. Perbedaan itu didasarkan pada dugaan peran dan perbuatan pidana yang disangkakan DR telah dikenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru. Saat ini, sosok DR telah ditahan rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin. Penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan. Hal itu terkait proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda. Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut. Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer. Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN. Dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025. Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar. Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif. Dalam kasus ini, Febrie jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. Program: Berita Nasional Operator: Endi Sumber: Tribunnews Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJambi.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / https://www.youtube.com/@tribunjambi_official Facebook: https://www.facebook.com/tribunjambifanspage ​Instagram: / https://www.instagram.com/tribunjambi Twitter/X: / https://x.com/tribunjambiku

Related Videos

More videos from Tribun Jambi