🔴Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
Jun 12, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 days ago
DurationP0D
Video IDCIzNdlMPX0I
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1.2K
Likes3
Comments0
Engagement Rate0.25%
Likes per 100 views0.25
Comments per 1K views0.00
Description
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana cs.
Tersangka baru adalah pihak swasta berinisial AYS yang merupakan orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026) mengatakan, penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Syarief, peran AYS adalah mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.
Pencarian mitra MBG tersebut dilakukan AYS atas perintah dari tersangka Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sony disebut memberikan akses pada AYS untuk melakukan intervensi pada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.
Selain itu, AYS juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
Atas perbuatannya itu, AYS pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan tersangka baru, saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dadan cs dinilai melakukan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Satu Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Dadan Cs, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Zakly/Muh. Rifqi Adika Ram (Mhs Magang UNM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur