KPK: Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Rp 2,93 Miliar, Lanjutkan 'Tradisi' Setoran Era Suami

Jul 11, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 week ago
Duration1:52
Video IDCJTl0yCUViM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views2.5K
Likes18
Comments11
Engagement Rate1.18%
Likes per 100 views0.73
Comments per 1K views4.47

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya selama menjabat. Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang sedikitnya Rp 2,93 miliar dan disebut melanjutkan pola setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Berdasarkan keterangan resmi KPK, Etik yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030 diduga memanfaatkan dua surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai. Dua SK tersebut masing-masing mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Modus Lewat Potongan Upah Pungut KPK menduga kedua SK tersebut digunakan sebagai dasar untuk memungut sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, yang kini juga menjadi tersangka, untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut. Menurut KPK, praktik itu merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan pada masa bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik. Saat itu, kata KPK, terdapat perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat, "wes dilantik ojo mendeleng wae" atau "sudah dilantik, jangan diam saja", yang dimaknai sebagai permintaan agar pegawai memberikan setoran kepada bupati. Menindaklanjuti perintah Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada seorang pihak berinisial ND sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total penerimaan Etik dari skema setoran upah pungut itu diduga mencapai Rp 2,93 miliar.(*) Editor: Faizal Amir

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official