Dinilai Langgar Kewenangan, Mahkamah Agung AS Batalkan Sejumlah Tarif Trump

Feb 21, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration0:10
Video IDChBqolam-sc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views3.5K
Likes14
Comments0
Engagement Rate0.40%
Likes per 100 views0.40
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memberikan pukulan besar kepada Presiden Donald Trump dengan memutuskan ia telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif impor secara luas menggunakan undang-undang darurat nasional, Jumat (20/2/2026). Dalam putusannya, mayoritas hakim menyatakan bahwa Trump tidak berhak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk mengenakan tarif terhadap produk dari berbagai negara. Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat keadaan darurat, namun tidak secara spesifik mengatur soal tarif. Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusannya menyebut bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memberlakukan tarif tanpa batas dari segi jumlah, durasi, maupun cakupan. "Kami menyatakan bahwa IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif,” tulis Roberts dikutip dari NBC, Sabtu (21/2/2026). Putusan ini membatalkan sebagian tarif Trump, terutama tarif “resiprokal” yang bervariasi, mulai dari 34 persen untuk China dan 10 persen untuk banyak negara lain, serta tarif 25 persen untuk sejumlah produk dari Kanada, China dan Meksiko. Akan tetapi, tarif impor atas baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang lain tetap berlaku. Trump mengkritik keras putusan tersebut dan menyebutnya sebagai “aib” bagi negara. Meski begitu, ia menegaskan masih memiliki dasar hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif. Bahkan, ia mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Trade Act of 1974, yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Putusan ini menjadi kemunduran langka bagi Trump di Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif. Tiga hakim menyatakan dissent atau perbedaan pendapat. Sejumlah pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai tarif sebelumnya memberatkan dan tidak pasti. Perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif kemungkinan dapat mengajukan pengembalian dana ke Departemen Keuangan AS, meski mekanismenya belum dijelaskan secara rinci oleh pengadilan. Menurut data terbaru dari U.S. Customs and Border Protection (Bea Cukai AS) menunjukkan bahwa hingga pertengahan Desember, tarif berdasarkan IEEPA telah menghasilkan sekitar 130 miliar dolar AS. Trump menyebut angka yang jauh lebih tinggi, hingga 3 triliun dolar AS, dengan memperhitungkan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan pemerintahannya. Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #perjanjiandagang #amerikaserikat #mahkamahagung #indonesia #prabowosubianto #donaldtrump #tariftrump

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official