PERKARA UTANG NYAWA MELAYANG, POLISI TANGKAP PELAKU KURANG 24 JAM
Jan 10, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration12:26
Video IDD2G4BWalMOM
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views994
Likes12
Comments1
Engagement Rate1.31%
Likes per 100 views1.21
Comments per 1K views1.01
Description
Kepolisian berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial DS di kediamannya di kawasan Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Depok.
Pelaku berinisial S dibekuk di lokasi persembunyiannya di kawasan Bogor setelah polisi mengantongi keterangan dari sejumlah saksi serta bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku tampak menyiapkan sebilah pisau dapur sebelum menyelipkannya ke dalam kantong belakang celana, sesaat sebelum mendatangi rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Oka, menjelaskan bahwa motif penusukan dilatarbelakangi persoalan utang piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar 300 ribu rupiah kepada pelaku yang tak kunjung dibayarkan.
Karena kesal, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan. Pisau diarahkan ke bagian punggung korban hingga tembus ke jantung, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
AKBP Made Oka menyampaikan keterangan tersebut saat diwawancarai pada Jumat, 9/1/2026. Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah diperkuat dengan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.