Modus Kredit Palsu 10 Tahun, Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
May 26, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration2:19
Video IDDuzfzQb5A0U
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views604
Likes1
Comments0
Engagement Rate0.17%
Likes per 100 views0.17
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
SLEMAN - Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel di Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman didirikan pada 1989 oleh pemerintah provinsi DIY dengan modal APBD provinsi dan APBD kabupaten.
Tujuannya untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kalurahan lewat pemberian kredit yang mudah dan sederhana. Sayangnya, cita-cita mulia ini pupus usai tiga pengurusnya terbukti melakukan korupsi dengan modus kredit palsu.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan menjelaskan, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak Senin (11/5) lalu. Pertama adalah BH, 57, pria asal Kapanewon Mlati yang merupakan mantan Ketua BUKP Tempel.
Kedua adalah RBH, 29, pria asal Kapanewon Seyegan yang merupakan mantan pegawai operasional. Lalu ketiga ada S, 56, perempuan asal Kapanewon Turi yang merupakan mantan pegawai kasir atau pemegang kas BUKP Tempel.
"Korbannya adalah keuangan negara milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan beberapa uang simpanan nasabah," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Aula Hoegeng, Polresta Sleman pada Selasa (26/5).
Fajar menjelaskan, sejak 2014 hingga 2024 terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiganya. Selama sepuluh tahun ini modus yang digunakan dengan cara mengajukan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak dilakukan prosedur pencairan kredit dengan benar.
Selain itu, menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga tidak masuk dalam pembukuan dan keuangan BUKP Tempel serta melakukan penghapusan kredit atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar.
Video : Elang K.D/RADAR JOGJA
𝗕𝗮𝗰𝗮 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶:
𝗵𝘁𝘁𝗽𝘀://𝗿𝗮𝗱𝗮𝗿𝗷𝗼𝗴𝗷𝗮.𝗷𝗮𝘄𝗮𝗽𝗼𝘀.𝗰𝗼𝗺/
#radarjogja
#jogjakarta #jogja #beritajogja
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
X : @radarjogja
tiktok : jawaposradarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Cendrawasih No.194 B, Manukan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283
Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.