Sidang Praperadilan Kedua, Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Sah

Jul 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 day ago
Duration2:35
Video IDEhPhaIe7O2U
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views12
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, pagi ini menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan kedua. Poin praperadilan kedua Roy yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penetapan tersangka Roy Suryo pada 7 November 2025. Menurut kuasa hukum, penetapan Roy sebagai tersangka tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum. Pemohon juga meminta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan, dan pembacaan putusan akan dibacakan pada 20 Juli 2026. Kemarin, usai menghadiri sidang lanjutan eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, mengatakan mau berapa kali pun tersangka Roy Suryo mengajukan praperadilan, tidak akan memengaruhi sidang pokok perkara. Bahkan, Andi mempertegas pernyataan bahwa Jokowi akan menepati janji untuk hadir dalam sidang dan membawa semua ijazah asli agar ke depan tidak ada lagi pertanyaan dari publik. Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Sosial Media Kompas TV Sukabumi: YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi Twitter : @ktvsukabumi TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Related Videos

More videos from KOMPASTV SUKABUMI