Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara | Narasi Daily
Jul 26, 2025•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published10 months ago
Duration0:11
Video IDFAsO074v3EM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views6.5K
Likes38
Comments5
Engagement Rate0.67%
Likes per 100 views0.59
Comments per 1K views0.77
Video Tags
Description
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
Namun, majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
JPU dari KPU sempat meminta hakim menghukum Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baik Hasto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikap atas vonis tersebut.
| Narasi Daily
#VonisHastoKristiyanto #NarasiDaily #NarasiNewsroom #JadiPaham
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv
Follow:
https://www.instagram.com/narasinewsroom/
https://www.facebook.com/NarasiNewsroom
https://twitter.com/NarasiNewsroom
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.