Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Penjelasan Kejaksaan Agung

Jul 11, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published6 days ago
Duration12:51
Video IDFPNk-eCYT5Y
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views964
Likes10
Comments5
Engagement Rate1.56%
Likes per 100 views1.04
Comments per 1K views5.19

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/1156339/febrie-adriansyah-mundur-dari-jabatan-jampidsus-penjelasan-kejaksaan-agung?page=all TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Febrie Adriansyah disebut mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri ini Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kabar mundurnya Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Anang mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapuspenkum Kejagung mengatakan, “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.” Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Sempat Gelar Jumpa Pers Sebelum surat keterangan resmi soal kemunduran Febrie dari Jampidsus, pada Jumat (10/7/2026) siang ia buka suara mengenai ramainya isu yang menyeret namanya dalam pusaran dugaan kasus korupsi. Jumat (10/7/2026) sekira pukul 10.40 WIB, Febrie menggelar jumpa pers di kantor Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang menyebut kafe de'Clan Signature maupun sebuah money changer di Jakarta Selatan yang digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan miliknya. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons rumor yang beredar di media sosial perihal penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi oleh pihak kepolisian sejumlah tempat usaha di kawasan Cipete. Febrie memastikan bahwa tidak ada hubungan antara dirinya selaku Jampidsus dengan bisnis yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Hal itu diungkapkan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026). Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan kepemilikan terhadap kedua tempat tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar di ruang publik sebagai fitnah yang tidak berdasar dan menyesatkan. Menurut Febrie, tuduhan tersebut sengaja diarahkan untuk membangun opini negatif terhadap dirinya di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Bantahan itu muncul setelah penyidik gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik ialah kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah money changer yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi tersebut. Dari kafe de'Clan Signature, polisi mengamankan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai hampir Rp 60 miliar. Sementara dari money changer, penyidik menyita berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Totok menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN (Persero), pengembangan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menyampaikan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dari dua laporan polisi yang sedang ditangani penyidik. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #febrieadriansyah #jampidsus #kejagung #breakingnews #kasuskorupsi 0:00 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus 1:30 Sempat Gelar Jumpa Pers 3:13 Soal Bisnis Kafe & Rumah di Sentul 6:01 Keterkaitan dengan Blackout 7:48 Isu Mundur dari Jabatan 10:05 Nama-nama dalam Korupsi MBG

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official