Vonis Kasus Narkoba Fandi Ramadhan 1,9 Ton, Hakim Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration1:18
Video IDGFjqeQHC83c
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views90
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau tidak menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, Fandi Ramadhan. Dalam sidang pada Kamis (5/3/2026), hakim memvonis Fandi dengan hukuman penjara selama lima tahun meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati. Hakim menilai pemidanaan seharusnya bersifat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai bentuk balas dendam. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal yang meringankan hukuman Fandi antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Namun hakim juga mencatat hal yang memberatkan, yakni barang bukti sabu seberat 1,9 ton berpotensi merusak generasi bangsa serta terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati lantaran menilai Fandi mengetahui muatan narkoba di kapal Sea Dragon dan menerima pembayaran, sekaligus kasusnya merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional. Program: Tribunnews Wiki Editor Video: Sekar Kinasih #FandiRamadhan #KasusNarkoba #VonisHakim #19TonNarkoba #Pengadilan #HukumIndonesia #Narkotika #PolemikVonis #PenegakanHukum #PeradilanIndonesia #SorotanPublik #BeritaHukum #KasusKriminal #PutusanHakim #UpdateTerkini

Related Videos

More videos from TribunnewsWIKI Official