Tanpa Pemecatan, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 2,5 Tahun Penjara
Jun 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 weeks ago
Duration6:20
Video IDHNAVUp4WGOI
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views56
Likes0
Comments1
Engagement Rate1.79%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views17.86
Description
#tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Tanpa Pemecatan, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 2,5 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Oditur Militer telah membacakan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan ini melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor Video: A. Syahrul Khair
Narator: Nur Fajriani R
Naskah: Nur Fajriani R
Sumber: Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
YouTube business inquiries: 081144407111