Aturan Baru Pemerintah Mulai 28 Maret: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Instagram dan TikTok

Mar 6, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration0:06
Video IDHy5rx58GES4
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views8.4K
Likes30
Comments16
Engagement Rate0.55%
Likes per 100 views0.36
Comments per 1K views1.90

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kemkomdigi menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform digital berisiko tinggi mulai (28/3/2026). Kebijakan ini diterapkan bertahap pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan aturan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan kewajiban bagi platform untuk melindungi pengguna anak. (Tribunnews.com/ Febri Prasetyo) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Diizinkan Punya Akun Instagram, Facebook, hingga TikTok, https://www.tribunnews.com/nasional/7800785/mulai-28-maret-anak-di-bawah-16-tahun-tak-diizinkan-punya-akun-instagram-facebook-hingga-tiktok?page=all&s=paging_new. Penulis: Febri Prasetyo Editor: Whiesa Daniswara Program: Tribunnews Wiki Editor Video: Sekar Kinasih #AturanBaruPemerintah #MediaSosial #Instagram #TikTok #AnakDiBawah16Tahun #RegulasiDigital #PerlindunganAnak #KebijakanPemerintah #LiterasiDigital #KeamananInternet #OrangTua #BeritaNasional #IsuTeknologi #UpdateTerkini #KebijakanBaru

Related Videos

More videos from TribunnewsWIKI Official