Kasus Amsal Disorot, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif #beritasatu

Apr 1, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
BeritaSatu
BeritaSatu

3.4M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration1:52
Video IDIU_K7ReppTI
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views888
Likes5
Comments0
Engagement Rate0.56%
Likes per 100 views0.56
Comments per 1K views0.00

Description

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyusun pedoman jasa kreatif sebagai acuan resmi dalam proses pengadaan pemerintah. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, yang memicu perhatian luas publik terhadap tata kelola proyek kreatif di sektor pemerintahan. Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan setelah Amsal dituntut dua tahun penjara. Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp202 juta. Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat memberikan standar harga jasa kreatif, transparansi anggaran, serta kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penilaian biaya produksi kreatif yang selama ini dinilai masih subyektif. #EkonomiKreatif #JasaKreatif #Kemenparekraf #PengadaanPemerintah #KasusAmsal #Korupsi #MarkupAnggaran #TransparansiAnggaran #Beritasatu #SaatnyaMajuBersama Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K Twitter : https://twitter.com/Beritasatu Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/ Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/ Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial __________________________________________________________________________________

Related Videos

More videos from BeritaSatu