Sopir Mobil BYD Ganti Rugi Fasilitas Umum seusai Tabrak Bundaran HI, Pengemudi Tak Ditahan Polisi

Mar 31, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Tribun Video
Tribun Video

690K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration1:49
Video IDIsnNPELnpKc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.2K
Likes1
Comments1
Engagement Rate0.16%
Likes per 100 views0.08
Comments per 1K views0.81

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM — Kecelakaan tunggal melibatkan mobil listrik BYD terjadi pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Mobil putih yang dikemudikan KJS (22), seorang sopir Grab yang baru tiga bulan beroperasi, melaju dari arah selatan menuju Jalan MH Thamrin. Setibanya di Bundaran HI, kendaraan mendadak hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan terpental hingga terjun ke kolam Bundaran HI. Pengemudi diduga lalai saat mengemudi sehingga mobil menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya masuk ke area bundaran. Akibat kejadian tersebut, mobil mengalami kerusakan parah pada bagian bumper depan. Sejumlah fasilitas publik di lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan. Dari keterangan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, penyebab kecelakaan diduga karena pengemudi kelelahan atau mengantuk saat berkendara. Posisi mobil sempat terendam air dan baru berhasil dievakuasi petugas pada pukul 08.00 WIB. Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati menggunakan derek untuk memastikan baterai mobil listrik tetap aman dan tidak menimbulkan risiko tambahan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan bahwa pengemudi dan kendaraan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam identifikasi, polisi tidak menemukan adanya indikasi pengaruh alkohol. “Yang bersangkutan adalah sopir Grab, baru tiga bulan mengoperasikan mobil tersebut. Tidak ada penumpang di dalam,” ujar Ojo. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pengemudi terancam sanksi berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak, akan dihitung oleh Pemprov DKI. Pengemudi tidak ditahan, hanya dikenakan hukuman sesuai tingkat kerugian,” jelas Ojo. (Tribun-Video.com/Tribunnews) Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Pengemudi BYD yang Tercebur ke Kolam Bundaran HI, Baru 3 Bulan Kendarai Mobil Listrik, https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/432597/sosok-pengemudi-byd-yang-tercebur-ke-kolam-bundaran-hi-baru-3-bulan-kendarai-mobil-listrik?page=all. Program: Tribun Video Update Host: Zefanya Gloria Anvanency Editor Video:Tunggal Nur Hapsari (MAGANG) Uploader: Panji Anggoro Putro #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #viral #bundaranhi #jakarta #kecelakaan #gantirugi #beritaterkini #kejadianviral #faktaviral #trending #indonesia #peristiwahariini #beritahariini #lalulintas #kasusviral #polisi

Related Videos

More videos from Tribun Video