Pantauan di Polda Metro Jaya, Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dinanti
Jul 12, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 days ago
Duration7:38
Video IDJFjv07Qep2Q
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views9.9K
Likes0
Comments36
Engagement Rate0.36%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views3.63
Description
KOMPAS TV Penanganan dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik.
Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tiga perkara tersebut sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
Belum ditahannya Febrie Adriansyah juga memunculkan berbagai tanggapan. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pelimpahan perkara. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
#KompasTV #Polri #KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #Korupsi
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.