Kepala DPMPTSP Palangka Raya: THM Enigma Masih Disegel dan Ilegal, Tak Kantongi Izin Resmi
Mar 30, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration0:31
Video IDJLIU3WyGFSs
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views646
Likes1
Comments0
Engagement Rate0.15%
Likes per 100 views0.15
Comments per 1K views0.00
Description
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya dipastikan masih berstatus ilegal hingga saat ini.
Penegasan itu disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di tengah informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas kembali di lokasi tersebut usai Idulfitri.
Plt Kepala DPMPTSP Palangka Raya Vallery Budianto, mengatakan segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya masih berlaku dan belum dibuka.
“Selama belum ada pembukaan segel oleh Satpol PP secara resmi, maka aktivitas usaha itu kami anggap tanpa izin, karena sampai saat ini proses perizinan juga belum dilakukan,” ujarnya, usai Apel Gabungan, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan segel seharusnya dilakukan setelah pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
Artikel selengkapnya: https://kalteng.tribunnews.com/palangka-raya/230587/kepala-dpmptsp-palangka-raya-thm-enigma-masih-disegel-dan-ilegal-tak-kantongi-izin-resmi