VIRAL PENJELASAN PETUGAS! 🔊 Aturan Nama Anak di Dokumen Kependudukan Jadi Perbincangan.
Feb 19, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration0:57
Video IDJQsVRUJmZ0M
Languageen
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views4.5K
Likes59
Comments10
Engagement Rate1.55%
Likes per 100 views1.33
Comments per 1K views2.25
Description
"Wajib Tahu! Penjelasan Petugas Disdukcapil Soal Aturan Resmi Pemberian Nama Anak 📜📝🏛️
Sedang ramai di media sosial, sebuah video edukasi dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjelaskan ketentuan terbaru dalam pemberian nama anak. Ternyata, memberi nama anak tidak bisa sembarangan lagi lho!
Aturan Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022:
Minimal Dua Kata: Nama anak tidak boleh hanya satu kata (mononim).
Tanpa Singkatan: Nama tidak boleh disingkat (Contoh: 'H.' harus ditulis 'Haji', 'Muh.' harus 'Muhammad').
Maksimal 60 Karakter: Termasuk spasi, agar muat dalam dokumen kependudukan.
Makna Positif: Tidak boleh mengandung makna yang menyinggung atau konotasi buruk.
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak anak di masa depan, terutama saat mengurus dokumen internasional seperti paspor. Bagaimana pendapat kalian mengenai aturan ini?
🏛️ Sumber Aturan: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
🎥 Video: ardana.adi
📑 Topik: Administrasi Kependudukan.
📅 Tanggal Viral: Februari 2026.
#BorobudurNews #Disdukcapil #AturanNamaAnak #Permendagri73Tahun2022 #IdentitasAnak #InfoKependudukan #EdukasiPublik #UpdateTerkini #NamaUnik #AdministrasiNegara
Sebuah Media dibawah PT Borobudur Group Media bersama dengan media online BorobudurNews.com , Jasa Produksi Video Magnet Channel , Event Organizer Borobudur Plus.
IKUTI KAMI DI :
Website : https://borobudurnews.com/
Instagram : https://www.instagram.com/borobudur_news/
Fans Page : https://www.facebook.com/borobudurnews
Email : [email protected]
X : https://x.com/BorobudurNews_