Terdakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
JawaPosTV
JawaPosTV

146K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration2:09
Video IDKB6UaaOieds
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views5
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap di perairan Kepulauan Riau. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi berperan sebagai anak buah kapal atau ABK di kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu dari Thailand menuju Indonesia. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas ketika keluarga terdakwa menangis dan berusaha mendekati terdakwa sebelum dibawa keluar oleh petugas. #Narkoba #Sabu #Batam #KasusNarkoba #VonisPengadilan #HukumIndonesia #BeritaKriminal #JawaposTV #BatamTV Jangan lupa subscribe Youtube channel jawaposTV

Related Videos

More videos from JawaPosTV