Kepsek SMP Negeri 13 Makassar Dukung Pembatasan Sosmed Usia Anak

Apr 1, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Tribun Timur
Tribun Timur

9.3M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration5:34
Video IDKUcaidTIa7Q
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views83
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

#tribuntimur #tribunviral #kepsek #smp #SMPN13 #makassar #sosmed #anak Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun sosial media terhitung mulai 28 Maret 2026. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas. Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll. Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, dan kecanduan digital. Dua hari aturan itu diteken, pelaksanaannya belum terealisasi secara menyeluruh. Seperti di sekolah menengah pertama yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sejumlah siswa di SMP Negeri 13 Makassar, tampak masih bermain ponsel saat jam pulang sekolah. Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Makassar, Drs Ramli mengapresiasi adanya kebijakan itu. "Yang pertama dulu, saya anggap itu adalah satu gebrakan bagus. Sangat bagus menurut saya," kata Ramli ditemui sekolah yang berlokasi di Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (30/3/2026) "Kenapa? untuk mengurangi hal-hal yang anak-anak di bawah umur bisa bermain seenaknya HP. Jadi termasuk di sekolah," lanjutnya. Selama ini, kata Ramli, para siswa diperbolehkan membawa ponsel masing-masing ke sekolah. Hanya saja saat tiba di ruang belajar, ponsel para siswa disimpan di satu wadah yang disiapkan. "Tapi itupun saat belajar dan nanti dibutuhkan oleh gurunya apa yang pelajaran sesuai dengan mata pelajaran bisa dibuka," ujarnya. Selain mendukung proses pencarian referensi siswa melalui sosial media, kehadiran ponsel siswa di sekolah juga memudahkan komunikasi terhadap para orang tua. "Pertama, menghubung orang tua. Kedua, biasanya seperti saat ini tidak ada MBG, biasa pesan makanan. Karena dia tidak suka (juga misalnya)," terang Ramli. "Kedua, kadang ada MBG tapi anak-anak bosan. Dia pesan makanan di luar. Kadang juga lebih bagus untuk mencari referensi. Ya, referensi juga boleh belajar," lanjutnya. Kehadiran ponsel siswa kata Ramli juga menjadi alat kontrol bagi para guru atau pegawai. Sebab dengan siswa membawa ponsel, para guru kata dia, akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. "Kontrol juga buat kami. Misalnya kalau ada guru yang tiba-tiba emosinya naik, saya katakan jangan. Sekarang ini sistem digital. Ya, mudah viral begitu. Jangan sampai terjadi," sebutnya. Namun demikian, Ramli mengaku tetap mendukung langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak buruk dari media sosial terhadap anak. Hanya saja kata dia, penerapan larangan anak bermain sosial media belum ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan untuk diterapkan. "Tapi insya Allah kalau masalah pelaksanaannya, kami akan mendukung itu. Kami hanya tinggal menunggu bagaimana intruksi dari dinas pendidikan, regulasi kapan itu diperintahkan untuk menghentikan itu, karena sudah ada," tuturnya. Saat ini, terdapat 1.192 siswa-siswi yang tersebar di 33 ruang belajar di SMP Negeri 13 Makassar. Mereka dididik oleh tenaga pengajar atau guru sebanyak 69 orang. Reporter :Muslimin Emba Supporting: Andi we dala reski ramadhani alie (Mhs Magang UNM) Editor Vidio: Rasmi Padanun(Mhs Magnag UNM)/Sanovra J.R (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur

Related Videos

More videos from Tribun Timur