🔴LIVE : 800 Buruh Pabrik Boneka Sragen Kehilangan Pekerjaan, Manajemen : Bukan PHK

May 17, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 weeks ago
Duration1:05:00
Video IDLC-mtZD4o5I
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views3.1K
Likes12
Comments7
Engagement Rate0.61%
Likes per 100 views0.38
Comments per 1K views2.24

Description

TRIBUNSOLO.COM - Ratusan buruh pabrik boneka PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, kembali tak diperpanjang kontraknya pada Mei 2026. Manajemen perusahaan menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional perusahaan. Pengurangan tenaga kerja itu diperkirakan mencapai sekitar 800 buruh dan dilakukan secara bertahap hingga akhir Mei 2026. Manajer Legal dan Humas PT CWII, Vonnie Tantony, menegaskan bahwa langkah perusahaan bukan merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan berakhirnya masa kontrak kerja karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Kami sampaikan bahwa pengurangan tenaga kerja di PT CWII bukan merupakan PHK, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja PKWT dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak," kata Vonnie dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSolo.com, Sabtu (16/5/2026). Vonnie menjelaskan, pengurangan jumlah tenaga kerja dilakukan untuk menyesuaikan kondisi operasional perusahaan di tengah kebutuhan produksi yang berubah. "Kami melakukan pengurangan sekira 800 dengan proses yang dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga akhir Mei 2026," kata dia. Meski demikian, pihak perusahaan memastikan seluruh pekerja terdampak tetap menerima hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut hal itu juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Sragen beberapa waktu lalu. PHK 849 Buruh, Tak Ada Ganti Rugi Sebelumnya, Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 849 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, menjadi perhatian karena pihak perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi kepada pekerja. Padahal, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK seharusnya berhak mendapatkan kompensasi sekaligus ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, dalam rapat bersama DPRD Sragen dan manajemen perusahaan produsen boneka tersebut, Senin (4/5/2026). “Namun kami mendapatkan laporan bahwa para buruh hanya menerima kompensasi saja,” kata Rina. SUMBER: https://solo.tribunnews.com/solo-raya/342457/800-buruh-pabrik-boneka-sragen-kehilangan-pekerjaan-manajemen-bukan-phk-tapi-kontrak-berakhir

Related Videos

More videos from Tribun Solo Official