Tersangka Baru Korupsi Lampu Hias RTH Probolinggo Belum Ditahan, Kejari Beberkan Alasannya

Mar 2, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration2:36
Video IDLEJrgfQy5_Y
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views8
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023 di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Setelah dua tersangka, MY dan B, lebih dulu ditahan, tersangka ketiga berinisial Z hingga kini belum ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa tersangka Z sempat tidak memenuhi panggilan karena sakit dan melampirkan surat keterangan dokter. Saat diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Terkait belum dilakukan penahanan, Kejari menyebut keputusan itu didasarkan pada alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan tersangka. Namun, penyidikan dipastikan tetap berjalan profesional tanpa ada perlakuan khusus. Dalam kasus proyek senilai Rp1,13 miliar tersebut, kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp306 juta dan disebut telah dikembalikan melalui rekening penitipan lain (RPL) di Bank BNI. Simak penjelasan lengkap Kejari Kota Probolinggo dalam video berikut. Reporter Adi Atma #Probolinggo #Korupsi #Kejari #LampuHiasRTH #Hukum #Beritajatim

Related Videos

More videos from BeritaJatim TV