Roy Suryo 99,9% Yakin Ijazah Jokowi Palsu di Sidang CLS Solo

Feb 19, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published5 months ago
Duration0:07
Video IDOSrod4JPBu0
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views9.7K
Likes29
Comments41
Engagement Rate0.72%
Likes per 100 views0.30
Comments per 1K views4.21

Description

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus Citizen Lawsuit (CLS) mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (18/2/2026). Sidang ini kembali memicu perdebatan soal keaslian ijazah Jokowi, dengan hadirnya saksi ahli Roy Suryo yang memberikan analisis telematika terhadap dokumen tersebut. Berikut adalah lima fakta penting dari persidangan yang memanas ini berdasarkan reportase wartawan TribunSolo.com (Ahmad Syarifudin) di lapangan: Dalam sidang yang disaksikan publik, Roy Suryo, seorang pakar telematika, dengan tegas menyatakan bahwa ia yakin ijazah Joko Widodo palsu hingga 99,9 persen. Ia memaparkan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap dokumen yang menjadi pusat sengketa ini. Roy menjelaskan bahwa analisis dilakukan dengan pendekatan ilmu telematika yang melibatkan teknik forensik digital. “Saya menjelaskan ilmu telematika. Kemudian apa yang sudah saya lakukan dengan sosok yang disebut ijazah palsu 99,9 persen,” ungkap Roy Suryo di hadapan majelis hakim. Roy Suryo menjelaskan bahwa analisis dimulai dari foto ijazah berwarna yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama. Sebelumnya, dokumen tersebut hanya beredar dalam bentuk fotokopi hitam putih, yang menurutnya sulit untuk dianalisis secara digital. Dengan unggahan foto berwarna tersebut, Roy mengklaim dapat menggunakan berbagai metode digital forensik seperti Error Level Analysis (ELA), histogram, luminance grading, dan teknik lainnya. “Karena sekali lagi, titik awal dari penelitian digital forensik adalah pada saat postingan di Dian Sandi tanggal 1 April 2025,” ujar Roy. Kehadiran Roy Suryo dan ahli digital forensik lainnya, Rismon Sianipar, sebagai saksi ahli dalam sidang ini mendapat keberatan dari kuasa hukum Joko Widodo. Pihak Jokowi menilai bahwa kedua saksi tersebut tidak independen dan berpotensi memberi keterangan yang cenderung berpihak, mengingat keduanya pernah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi. “Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan pertimbangan diharapkan supaya obyektif dan independen,” kata YB Irpan, kuasa hukum Jokowi. Sementara itu, penggugat dalam kasus ini tetap mendesak agar Jokowi hadir secara langsung di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Ahmad Wirawan Adnan, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ijazah yang selama ini dilakukan hanya menggunakan salinan dari berbagai institusi, yang tidak cukup untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut. “Kami mengajukan permohonan kepada hakim. Agar Pak Jokowi dihadirkan di sini membuktikan ijazah asli atau tidak,” ujar Ahmad Wirawan Adnan. Roy Suryo juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan unggahan ijazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan Dian Sandi yang membagikan foto ijazah di media sosial dapat melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, karena menyebabkan dokumen tersebut tersebar luas di dunia maya. Menurut Roy, sebelum unggahan tersebut, dokumen itu tidak pernah diketahui atau tersebar dalam bentuk gambar berwarna. “Saya bukan ahli hukum, jadi saya hanya menyampaikan alasan kenapa saya menyebutnya pelanggaran (terhadap UU ITE). Karena apa yang dia lakukan itu sudah membuat dokumen tersebut dapat diakses dan kemudian dapat ditransmisikan,” tambah Roy. https://solo.tribunnews.com/solo/336522/5-fakta-roy-suryo-hadiri-sidang-cls-ijazah-jokowi-di-solo-yakin-999-persen-palsu-seret-kader-psi?page=2

Related Videos

More videos from Tribun Solo Official