Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih sesuai UU

Jul 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published4 days ago
Duration1:39
Video IDOU3RmuF5NAA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views2K
Likes11
Comments14
Engagement Rate1.27%
Likes per 100 views0.56
Comments per 1K views7.09

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Mekanisme penangananan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik. Salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengkritik pengalihan kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ke Kejagung. Mahfud MD mengaku terkecoh lantaran awalnya mengira pengalihan kasus Febrie Adriansyah ini adalah pelimpahan dari kepolisian ke Kejagung. Mahfud MD menyebut proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Mahfud MD juga mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya "skenario jahat" yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Awalnya, Mahfud mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum. Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda. Mahfud menjelaskan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya. Editor: Robin Ono Saputra #korupsi #febrieardiansyah #jampidsus #tppu

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official