Harta Anak Milik Ayah | Ustadz Muhammad Abu Rivai

Jun 4, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
anb channel
anb channel

418K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 weeks ago
Duration51:28
Video IDOw3s22eCngc
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views614
Likes26
Comments1
Engagement Rate4.40%
Likes per 100 views4.23
Comments per 1K views1.63

Description

HARTA ANAK MILIK AYAH Ustadz Muhammad Abu Rivai حفظه الله تعالى 🗓️ Kamis, 4 Juni 2026 🏢 Studio ANB Channel, Sleman, Yogyakarta بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan kitab Syarh Al-Mumti' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, perihal hibah dari orang tua kepada anak, ada kasus terkait harta anak bisa diambil oleh ayah atau ibu, berikut ketentuan dalam syariat. Ada hartanya anak-anak [laki/perempuan], berdasarkan sabda Nabi ﷺ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (HR. Ahmad) Penjelasan hadits tersebut adalah dengan syarat dan ketentuan yakni ; 1. Selama tidak memudarati anak tersebut, jika memudarati si anak maka tidak diperkenankan, seperti si ayah mengambil dari anaknya perbekalan sedangkan anak ini butuh terhadap bekal tersebut, maka ini tidak boleh diambil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, في صحيح مسلم (997) عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ Dalam Shahih Muslim (997), dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” 2. Anak tidak butuh 3. Ayah statusnya bukan budak namun orang merdeka 4. Anak bukan dalam posisi lebih tinggi dalam urusan agama Kesalahan di masyarakat adalah ayah atau ibu mengambil harta si anak untuk diberikan kepada anak yang lainnya sebagai bentuk pilih kasih sehingga memaksa anak yang lain untuk menanggung beban anak emasnya tersebut. Dalam aturan hibah tidak boleh ada ketimpangan dan harus bersumber dari harta orang tuanya. Pengecualian jika salah satu anak miskin & menjadi tanggungan orang tuanya yang miskin pula. Maka ayah boleh menggunakan harta anaknya yang lain untuk diberikan kepada anaknya yang miskin tersebut. wallahu'alam Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Ow3s22eCngc Facebook : https://web.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits #harta #anak #hibah #ayah

Related Videos

More videos from anb channel