FAKTA BARU TERUNGKAP ! KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU KORUPSI MBG

Jun 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration5:01
Video IDPqp-BWB3m1s
Languageid
CategoryPeople & Blogs
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views27.9K
Likes93
Comments59
Engagement Rate0.54%
Likes per 100 views0.33
Comments per 1K views2.11

Description

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru tersebut bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku pihak swasta. "Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta yang diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya. Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG. "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya. Dia mengatakan AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya. Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. #DadanHindayana #KasusMBG #KorupsiMBG #MakanBergiziGratis #BGN #BadanGiziNasional #Kejagung #KejaksaanAgung #TersangkaKorupsi #KorupsiAPBN #BeritaNasional #BeritaPolitik #PrabowoSubianto #ProgramMBG #SonySonjaya #LodewykPusung #KorupsiIndonesia #BreakingNews #ViralIndonesia #FaktaKorupsi Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video Program: - Host: - Editor Video: Govinda Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLdWgm9WtBzrkP5OS1K Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram: https://www.instagram.com/tribunsingkawangofficial/ Facebook: https://www.facebook.com/tribunsingkawangupdate Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunsingkawang Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.

Related Videos

More videos from Tribun Singkawang