Respons Mahfud MD Soal Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Pantas Dihukum Mati jika Terbukti Korupsi
Jul 12, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration1:59
Video IDPvZm_iFqQ6k
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views4.5K
Likes11
Comments4
Engagement Rate0.33%
Likes per 100 views0.24
Comments per 1K views0.88
Description
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
================= WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut memberikan respons terkait mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud menilai Febrie Adriansyah layak diberikan hukuman paling berat.
Hal itu disampaikannya dalam podcast yang diunggah di channel Youtube Mahfud MD Official pada Sabtu (11/7).
Mahfud menilai Febrie layak diberikan hukuman pidana khusus, bukan hukuman pidana biasa.
Adapun Mahfud menjelaskan hukuman pidana khusus itu yakni pidana mati.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana luar biasa.
Bahkan hal itu tertulis dalam undang-undang terbaru yakni UU 19 Tahun 2019.
Meskipun Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati memang tidak lagi diatur sebagai pidana pokok dalam KUHP yang baru.
Namun, menurutnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Sumber: Tribunnews
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota