DIDUGA PANIK! ANAK BUAH SILMY KARIM BELI RUMAH DENGAN KEPINGAN EMAS

Jun 7, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration0:06
Video IDQ6ZEXHcFZxs
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views59K
Likes63
Comments2
Engagement Rate0.11%
Likes per 100 views0.11
Comments per 1K views0.03

Video Tags

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Tersangka itu merupakan anak buah dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Anak buah Silmy membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berawal dari para tersangka yang panik ketika penyidik mengusut kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker 2025 lalu. "Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas. Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah. "Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya. "Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambung dia. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut. Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal. "Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep. VP: Bimayur Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter https://twitter.com/tribunjatim Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/ #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia

Related Videos

More videos from TribunJatim Official