DIDUGA PANIK! ANAK BUAH SILMY KARIM BELI RUMAH DENGAN KEPINGAN EMAS
Jun 7, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration0:06
Video IDQ6ZEXHcFZxs
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views59K
Likes63
Comments2
Engagement Rate0.11%
Likes per 100 views0.11
Comments per 1K views0.03
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah tak biasa dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Tersangka itu merupakan anak buah dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
Anak buah Silmy membeli rumah tidak menggunakan uang sebagai alat transaksi, melainkan dengan kepingan emas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berawal dari para tersangka yang panik ketika penyidik mengusut kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker 2025 lalu.
"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas.
Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," tuturnya.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," sambung dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut.
Namun, dari delapan tersangka, hanya ada satu yang disita dari penguasaannya yakni tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
VP: Bimayur
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter https://twitter.com/tribunjatim
Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim
Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia