Jeritan Videografer Amsal Sitepu: Konsep & Editing Dianggap Mark Up
Mar 30, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration1:51
Video IDQecMg4v1oiY
Languageid
CategoryTravel & Events
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views5.2K
Likes96
Comments26
Engagement Rate2.34%
Likes per 100 views1.84
Comments per 1K views5.00
Description
#AmsalSitepu, #KeadilanUntukAmsal, #DuniaKreatif, #BeritaViral, #ICJR, #DPRRI, #SumutUpdate
Jeritan Videografer Amsal Sitepu: Konsep & Editing Dianggap Mark Up
Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menunjukkan "kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru", menurut lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, ICJR.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.
Dalam pembacaan pledoinya, Amsal menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.